Rakyatjabar.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah yang beroperasi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin.
DS diduga kuat melakukan serangkaian pemalsuan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan ilegal atas lahan perkebunan teh Marriwatie.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah memalsukan sejumlah dokumen penting yang kemudian dijadikan dasar pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
"Tersangka bahkan menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administratif pengurusan dokumen pertanahan. Kedua KTP tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitannya," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis (2/2/26).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, menambahkan bahwa tersangka DS memosisikan dirinya sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki dasar hukum atau legal standing yang sah.
Akibat rangkaian pemalsuan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015, tercatat sembilan sertifikat hak milik berhasil diterbitkan atas nama tersangka. Selain itu, ratusan sertifikat lain juga terbit atas nama para penggarap yang terlibat.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Pol. Ade Sapari menegaskan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen penting sebagai barang bukti.