BOGOR – Proses pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) bagi pengadaan tanah proyek Bendungan Cibeet di Kabupaten Bogor kembali diterpa isu tak sedap. Warga di Kampung Leuwianjing, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis dan pilih kasih yang menghambat mereka menerima hak ganti rugi.
Dugaan praktik tak resmi ini muncul lantaran adanya perbedaan mencolok dalam kecepatan pencairan UGK. Sejumlah warga yang telah menyerahkan berkas persyaratan dan diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak lama, hingga kini belum menerima pembayaran. Sementara itu, warga lain yang baru belakangan mengurus berkas justru sudah mendapatkan hak ganti rugi mereka.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya "pengkondisian" atau pengaturan dalam proses pencairan dana. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya permintaan biaya tak resmi (fee) yang berkisar antara Rp 10 juta hingga mencapai Rp 60 juta per warga. Biaya ini diduga wajib dibayarkan kepada oknum tertentu dengan iming-iming percepatan proses pembayaran UGK.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut. Pembayaran fee dilakukan karena kebutuhan mendesak dan ketidaknyamanan yang mereka alami akibat proyek bendungan yang telah mulai berjalan di sekitar permukiman mereka.
Investigasi GMPRI Ungkap Keterlibatan Oknum
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor turut menyoroti polemik ini. Yogi Ariananda, Ketua GMPRI Cabang Bogor, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan langsung dari warga.
"Salah satu warga menerangkan kepada kami bahwa kewajiban untuk pemberkasan sudah ditempuh sejak lama, tetapi sampai hari ini belum juga ada pencairan. Anehnya, warga yang diduga memberikan fee proses pencairannya lebih cepat," ujar Yogi Ariananda menirukan kesaksian warga.
Yogi juga mewawancarai salah satu tokoh masyarakat Kampung Leuwianjing. Menurut tokoh tersebut, isu pemberian fee sudah menjadi rahasia umum. Informasi yang didapatkan dari masyarakat yang sudah menerima UGK bahkan mengakui adanya pemberian fee kepada oknum yang diduga adalah anggota Koramil Cariu.
Menurut Yogi, dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini sudah bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Ia mendesak agar skandal ini dibongkar tuntas demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat, mengingat proyek pembebasan lahan bendungan masih membutuhkan area yang luas.