BOGOR—Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) lahan untuk proyek strategis nasional Bendungan Cibeet di Bogor semakin menguat. Fokus sorotan tertuju pada oknum perangkat Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk mempercepat pencairan dana kompensasi.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa warga pemilik lahan yang menginginkan pencairan UGR dipercepat diwajibkan membayar sejumlah uang, yang disebut-sebut sebagai "biaya pengurusan berkas." Nilai pungutan ini dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah per bidang tanah. Sebaliknya, warga yang menolak membayar terpaksa menghadapi penantian panjang tanpa kejelasan jadwal pencairan.

"Saya sudah lama diukur, tetapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau cepat cair, katanya harus ada yang mengurus menggunakan uang. Kalau tidak mau memberi, ya tunggu saja entah sampai kapan," ungkap seorang warga Kampung Leuwianjing yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterlibatan Oknum Desa

Seorang perangkat Desa Kutamekar berinisial AS diduga aktif mengurus percepatan pencairan tersebut. Meskipun dikabarkan tidak aktif di kantor desa selama sekitar enam bulan, oknum ini disebut masih memiliki pengaruh kuat dalam proses administrasi lahan.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya, Asep (AS) membenarkan bahwa ia terlibat, namun mengklaim perannya hanya sebatas membantu melengkapi dokumen yang kurang.

“Walaikumsalam, iya siap, saya hanya melengkapi berkas yang kurang-kurang,” ujar AS melalui pesan singkat, Jumat (9/1).

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai peran sebenarnya oknum tersebut. Jika hanya sebatas melengkapi berkas, mengapa muncul persepsi kuat di masyarakat tentang adanya "biaya khusus" yang harus dibayarkan?

Investigasi Gerakan Mahasiswa