BOGOR – Kafe "The Daun Cafe" di kawasan Puncak, Bogor, yang tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena menawarkan pemandangan alam yang memukau, ternyata menghadapi masalah serius terkait legalitas operasionalnya. Kafe ini disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan berdiri di atas lahan yang peruntukannya ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah melayangkan teguran resmi sebanyak tiga kali kepada pengelola kafe yang berlokasi di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Puncak Kabupaten Bogor.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, membenarkan status pelanggaran kafe tersebut.

"Sudah teguran ke tiga," ujar Agung saat dikonfirmasi pada Kamis (22/01/25). 

Didirikan di Lahan Pertanian

Selain masalah IMBG dan SLF, keberadaan "The Daun Cafe" juga dipertanyakan karena diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Berdasarkan data tata ruang, lahan seluas 20.000 m2 tempat kafe berdiri, meskipun memiliki Hak Milik dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 012xxx. teridentifikasi sebagai Kawasan Pertanian.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian peruntukan lahan untuk kegiatan komersial seperti kafe, yang seharusnya tidak didirikan di area yang dikhususkan untuk pertanian.

Popularitas kafe ini melonjak drastis di kalangan wisatawan. Mengusung konsep alam dengan dekorasi serba hijau, kafe ini diklaim memiliki nuansa yang mirip dengan pemandangan di Swiss. Akun Instagram resminya, @thedaun.official, telah diikuti oleh puluhan ribu pengguna, dan konten-konten yang menampilkan keindahan kafe tersebut telah ditonton hingga jutaan kali.

Kafe ini diketahui beroperasi hingga 24 jam penuh pada akhir pekan untuk menampung tingginya minat pengunjung.