Rakyatjabar.id- Kemenangan tender pekerjaan konstruksi di Institut Seni Indonesia (ISI) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, oleh PT Inanta Bhakti Utama (IBU) menyisakan dugaan praktik korupsi lelang proyek. Dugaan ini menyangkut penggunaan dokumen pengalaman kontrak pekerjaan yang diduga dipalsukan oleh PT IBU sebagai syarat kualifikasi tender.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut dilaporkan menggunakan pengalaman kontrak yang diduga fiktif berupa Pembangunan Ruang Kelas Putri, Pondok Pesantren Modern Darul Hikmah di Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun kontrak dengan nilai fantastis Rp26.218.820.000 ini dinilai tidak valid baik secara administrasi maupun fakta di lapangan.

"Dugaan kuat, tanda tangan pimpinan pesantren dalam berita acara serah terima pekerjaan tersebut dipalsukan. Bahkan, pembangunan fisik ruang kelas yang disebutkan itu diduga tidak pernah ada sama sekali," ungkap Ahmad, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption (LSM WRC), Jumat, 9 Januari 2026.

Ahmad menjelaskan berdasarkan dokumen pendukung yang beredar menunjukkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) bertanggal 22 Desember 2016 seharusnya menjadi bukti penyelesaian proyek. Namun, keaslian dokumen ini dipertanyakan. 

"Penggunaan dokumen palsu untuk memenangkan tender di ISI Padang Panjang ini berpotensi melanggar pasal tentang pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa," tandasnya.

Sementara itu, pihak Ponpes Modern Darul Hikmah dan Manajemen PT IBU belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tuduhan ini. Kontraktor yang beralamat di Jl. DPRD VIII No. 06, Padang, ini sebelumnya tercatat sebagai pelaksana dalam sejumlah proyek pemerintah.***