Rakyatjabar.id- Bekasi dikejutkan lagi dengan berita penangkapan seorang Bupati . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Desember 2025, di Kabupaten Bekasi. Operasi senyap ini diduga terkait praktik suap 'ijon' dalam proyek-proyek di wilayah tersebut. 

Dua nama pejabat, ADK dan HMK, santer disebut terlibat dalam praktik haram ini. Keduanya diduga kuat telah bersekongkol untuk meminta imbalan dari pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi. Mirisnya, imbalan tersebut dibayarkan di muka, jauh sebelum lelang resmi proyek dilakukan. Seolah-olah, proyek-proyek ini sudah 'dikapling' sebelum kompetisi dimulai.

Praktik 'ijon' ini sangat berbahaya karena membuka celah korupsi yang lebih besar. Pihak swasta yang sudah membayar di muka tentu akan berusaha keras untuk memenangkan lelang, meskipun mungkin tidak memenuhi syarat atau menawarkan harga yang tidak kompetitif. Dampaknya, kualitas proyek bisa jadi terabaikan dan masyarakat yang dirugikan.

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi & Supervisi terus mendampingi seluruh pemerintah daerah secara berkelanjutan untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pengadaaan barang & jasa, agar kejadian serupa tidak terulang," kata Juru Bicara KPK.

KPK sendiri menyatakan bahwa pendampingan kepada pemerintah daerah terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. Upaya ini dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi yang secara berkelanjutan mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa. Kita tentu berharap, upaya ini tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi benar-benar efektif mencegah praktik korupsi di daerah.***