Rakyatjabar.id- Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan (20), seorang mahasiswa sekaligus konten kreator yang dikenal dengan nama 'Resbob', kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (15/12/2025) atas dugaan menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian dan pelecehan berbasis SARA, dengan target utama suku Sunda dan para pendukung Persib Bandung.
Penangkapan Resbob dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittessiber) Polda Jawa Barat. Operasi penangkapan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB. Upaya penangkapan ini bukanlah perkara mudah. Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan berpindah-pindah lokasi, mencoba mengelabui petugas dengan berpindah dari satu kota ke kota lain di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kita sudah melakukan pencarian sejak hari sebelumnya. Pelaku berpindah dari Surabaya ke Surakarta, sebelum akhirnya diamankan di Semarang," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Reszha Ramadianshah.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, setelah berhasil diamankan di Jawa Timur, Resbob sempat dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Resbob kini harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berhubungan dengan Pasal 45A ayat (2). Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana penjara selama 6 tahun.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan Resbob. Mereka terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan konten kontroversial tersebut.
"Dalam pembuatan video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu. Masih kita dalami dan akan lakukan pemeriksaan," tambah Kombes Reszha.
Aksi Resbob sebelumnya telah memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas. Bahkan, sejumlah massa sempat mendatangi kediamannya dan melaporkan perbuatannya ke Polda Jawa Barat. Meskipun Resbob telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, termasuk melalui pernyataan permohonan maaf dari keluarganya kepada politisi Andre Rosiade, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait motif, belum dapat kami sampaikan. Proses hukum akan kita tegakkan," tegas Reszha.