Rakyatjabar.id- Di lereng Gunung Gede Pangrango, sebuah yayasan pendidikan komersial bernama Maghfirah tengah menjadi sorotan. Berdiri di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yayasan ini dituding melakukan serangkaian pelanggaran tata ruang dan perizinan yang membuat geram berbagai organisasi masyarakat.

Keresahan ini tak hanya berkutat pada ranah hukum, tetapi juga merambah kekhawatiran akan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan lahan di kawasan resapan air dikhawatirkan dapat memicu bencana alam, sebuah mimpi buruk yang pernah menghantui wilayah Puncak, Bogor, serta beberapa daerah di Sumatera.

Yogi Ariananda, Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya, dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan Maghfirah tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ini bukti nyata pelanggaran tata ruang dan administrasi yang sistematis. Lebih ironis, lembaga yang seharusnya mencerdaskan justru dibangun di atas ketidakpastian hukum," kata Yogi, Rabu (10/12/2025).

Senada dengan Yogi, Yusuf Bachtiar, Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, menyoroti peruntukan lahan pertanian yang kini diduduki oleh yayasan tersebut. Menurutnya, Yayasan Maghfirah berdiri di atas lahan seluas 40 hektare yang seharusnya menjadi kawasan pertanian sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.

"Tanah pertanian di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan puncak, perlahan habis. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan ekonomi di kemudian hari, terutama di sektor pertanian," ujarnya, menyuarakan kekhawatiran akan masa depan sektor pertanian di wilayah tersebut.

Yusuf mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha, baik di sektor pariwisata maupun pendidikan, yang beroperasi di zona pertanian tanpa mengantongi izin yang sah.

"Pemerintah memiliki data mana lahan pertanian, pemukiman, dan industri. Fenomena saat ini seolah menunjukkan Kabupaten Bogor tidak memiliki rencana tata ruang yang jelas. Kami minta penegakan aturan secara tegas," tegasnya.

Desna G. Maulana, Ketua Paguyuban Cimande Bersatu, turut angkat bicara, mengingatkan akan risiko bencana yang mengintai akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali.