JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah strategis dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai analis hukum dalam upaya percepatan penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI) nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menginstruksikan para analis hukum untuk turut serta dalam penyusunan dan penyesuaian peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil guna mempercepat penyelesaian sedikitnya 27 regulasi prioritas DJKI, mulai dari Peraturan Menteri hingga Peraturan Pemerintah, yang dinilai krusial bagi ekosistem KI.

Arahan tersebut disampaikan Hermansyah dalam pertemuan dengan analis hukum DJKI di kantornya, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Hermansyah menegaskan bahwa landasan hukum yang kuat adalah prasyarat mutlak bagi operasional organisasi pemerintah. Tanpa regulasi yang memadai, setiap tindakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Organisasi tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum. Kita bekerja by law. Tanpa regulasi yang kuat, setiap tindakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendasar DJKI,” tegas Hermansyah.

Strategi Pelibatan Analis Hukum

Hermansyah menjelaskan bahwa pelibatan analis hukum dalam fungsi perancangan peraturan memiliki landasan normatif yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Mengingat keterbatasan jumlah perancang peraturan yang dimiliki DJKI, pelibatan analis hukum dinilai sebagai solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan kerja organisasi dan mempercepat target penyelesaian regulasi.

“Secara substansi, analis hukum sudah memiliki kapasitas yang memadai. Tinggal penguatan pada aspek legal drafting. Wording dalam peraturan bisa dipelajari, dan itu akan meningkatkan kompetensi secara signifikan,” ujarnya.