Rakyatjabar.id – PT Baek Bang Jaya (BBJ), perusahaan peternakan ayam petelur skala industri di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sorotan ini muncul setelah pemberitaan mengenai Kampung Maghfirah viral yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG).
Perusahaan ini sebelumnya telah berurusan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong terkait dugaan pelanggaran IMB. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 17/Pid.C/2024/PN Cib.
Berdasarkan dokumen penelusuran perkara, perusahaan yang diwakili oleh Jina Bang didakwa telah "melakukan perbuatan mendirikan bangunan tanpa izin" pada 13 Mei 2024 di Kampung Batong, Desa Tangkil. Dakwaan mengacu pada Pasal 39 jo. Pasal 12 huruf g Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Saat ini, status perkara berada dalam tahap Minutasi atau pembuatan salinan putusan.
Klarifikasi Dinas Terkait
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Pengawas Bangunan II Dinas Perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor, Agung, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa secara umum, peternakan tersebut telah memiliki perizinan. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara sebagian bangunan yang didirikan dengan izin yang diberikan.
"Tahun 2024 lalu pernah kami tegur dan dilimpahkan ke Pol PP Kabupaten Bogor," kata Agung, Selasa (16/12/2024).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data terbaru, izin secara keseluruhan sudah lengkap. Persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian fisik bangunan dengan perizinan.
"Dulu kan lahan kering. Meskipun dalam tata ruang merupakan lahan pertanian, ada pertimbangan tertentu, tetapi terbatas hanya 30%. Sisanya harus dipertahankan untuk lingkungan," jelas Agung, merujuk pada aturan pemanfaatan lahan.
Data Spasial dan Status Lahan