Rakyatjabar.id- Kasus sengketa lahan Yayasan Maghfirah di Bogor memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Dahulu, lahan ini merupakan zona hijau yang berfungsi sebagai resapan air dan area pertanian subur. Namun, kini, sebagian lahannya telah berubah menjadi bangunan permanen, mengancam keseimbangan alam dan kesejahteraan warga sekitar.
Bagaimana bisa lahan seluas 40 hektare di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang dulunya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi, kini beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Ironisnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin mencatat 21 bidang tanah di lokasi tersebut telah berstatus wakaf. Sebuah perubahan kepemilikan yang menimbulkan tanda tanya besar.
Yang lebih mencengangkan, perubahan ini terjadi di tengah ketidaksesuaian dengan tata ruang. Data Kementerian ATR/BPN menyatakan kawasan itu sebagai zona pertanian, namun citra satelit 2019 dari Badan Informasi Geospasial Kabupaten Bogor menunjukkan 21,5 hektare telah menjadi "Bangunan Permukiman Kota". Apakah ini sinyalemen alih fungsi lahan yang disetujui Pemerintah Kabupaten Bogor, mengorbankan zona hijau demi kepentingan permukiman?
Sebagai warga yang peduli dengan lingkungan, saya merasa miris melihat perubahan ini. Kawasan lereng Gunung Gede Pangrango seharusnya menjadi kawasan resapan air dan pertanian, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Inkonsistensi ini bukan hanya pelanggaran tata ruang, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat pelestarian lingkungan.
Dampak dari perubahan ini langsung dirasakan oleh warga. Arumi, salah seorang warga, mengeluhkan kesulitan air bersih akibat aliran air dari mata air gunung yang diduga dialihkan ke yayasan.
"Air ke kampung saya suka kering karena habis mengalir ke yayasan itu. Air bersih susah, air untuk kebutuhan lain juga susah sekarang. Padahal, sumber air kami dari gunung itu," kata Arumi, Hari (Tanggal).
Keluhan Arumi sejalan dengan kritik dari berbagai elemen masyarakat, seperti Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya dan Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor. Mereka menyoroti dugaan operasi Yayasan Maghfirah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal. Di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks sekolah, bungalow komersial, minimarket, gedung serbaguna, hingga vila.
Ironisnya, meski telah ditegur UPT Perizinan Wilayah Ciawi dan dinyatakan belum berizin, aktivitas yayasan terus berjalan tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah. Perubahan status lahan dalam dokumen pemetaan semakin memperkuat dugaan bahwa Pemkab Bogor kurang serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan.
Hingga saat ini, pengelola Yayasan Maghfirah belum memberikan tanggapan terkait status wakaf dan perubahan klasifikasi lahan. Publik kini menunggu kejelasan dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan aspek agraria, lingkungan, dan sosial budaya. Pertanyaan besarnya, apakah pemerintah daerah akan berpihak pada kepentingan lingkungan dan masyarakat, atau justru tunduk pada kepentingan pemilik modal?. FR