BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengamankan enam terduga pelaku pemerasan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Para pelaku menggunakan modus operandi mengaku sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan wartawan untuk menekan korban demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, enam terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait praktik penyalahgunaan identitas ini.

Aksi pemerasan ini nyaris memakan korban, sebelum akhirnya terbongkar oleh kecurigaan warga. Salah satu calon korban, Nino, warga Kecamatan Sukajaya, mengungkapkan dirinya hampir diperas oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari institusi kepolisian, baik dari Polres maupun Polda. Gelagat mencurigakan para oknum tersebut memicu kewaspadaan warga sekitar sehingga rencana pemerasan tersebut gagal dilakukan.

Praktik serupa juga dialami oleh korban lain berinisial Y, warga Kecamatan Nanggung. Y, yang ditemui pewarta di Mapolsek Cigudeg, mengaku didatangi sekelompok besar orang yang menuntut sejumlah uang.

“Tanggal 30  mereka datang bergerombol, sekitar 10 orang, dua di antaranya perempuan. Awalnya mereka minta Rp150 juta karena katanya kasusnya berat,” ujar Y, Minggu (4/1/2026).

Y menambahkan, tekanan yang diberikan oleh kelompok tersebut membuatnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang. “Uang yang dikasih baru Rp7 juta. Sebagian tunai dan transfer Rp2 juta,” tegasnya.

Praktik penyalahgunaan identitas APH dan media ini dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng integritas institusi penegak hukum serta profesi jurnalistik. Tindakan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang berkedok profesi di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai detail penangkapan dan proses hukum yang akan dijalani para terduga pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada oknum yang membawa-bawa nama institusi negara atau media demi kepentingan pemerasan. LEX