BOGOR – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kembali disorot. Pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pemodal besar yang berada di balik operasi penambangan liar tersebut.
Muhamad Roja’i, salah seorang pegiat lingkungan, menyatakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan kembali meningkat seiring beroperasinya kembali PETI di Desa Bantar Karet.
"Ancaman kerusakan lingkungan semakin meningkat dengan beroperasinya kembali penambangan emas ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet," ujar M Roja’i, Sabtu, 27 Desember 2025.
Menurut Roja’i, kegiatan penambangan liar yang dilakukan oleh para penambang lokal—dikenal sebagai gurandil—sempat terhenti sementara ketika tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Balai TNGHS, dan TNI menggelar operasi penindakan tambang ilegal di kawasan TNGHS sejak akhir Oktober hingga 3 Desember 2025.
"Para penambang emas liar di Gunung Pongkor menghentikan sementara kegiatannya karena beredar kabar bahwa lokasi galian mereka menjadi target operasi tim gabungan," tambahnya.
Libatkan Pemodal dan Jaringan Terstruktur
Roja’i menuturkan, operasi PETI di Desa Bantar Karet berjalan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan banyak pihak. Jaringan ini meliputi pemilik modal atau penyandang dana pembuatan lubang galian, pengolahan gelundung dan tangki, pemilik genbosan (tempat pengolahan batu kuarsa), penjaga lubang, tukang pikul, tukang pahat, gurandil, hingga penadah emas.
"Uang hasil perputaran galian emas liar di Gunung Pongkor bisa mencapai puluhan miliar dalam setahun. Dalang utamanya adalah pemodal yang biasanya merangkap pemilik genbosan dan penadah emas hasil aktivitas gurandil," jelasnya.
Ia mendesak APH dan pemerintah untuk konsisten dalam menegakkan hukum dengan menjadikan pemilik modal sebagai target utama penindakan.