Rakyatjabar– Seorang pengamat sosial, Dr. Ir. H. Apendi Arsyad, M.Si., melontarkan kritik tajam terhadap fungsi politik" class="auto-tag-link">partai politik (parpol) dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis Senin (12/1), Arsyad menyatakan diduga parpol telah berubah menjadi "aktor pemerkosa demokrasi Pancasila" dan "perampas kedaulatan rakyat".

Tulisan yang beredar di media sosial itu menyepakati substansi artikel karya Sudarsono Soedomo berjudul "Partai Politik: Pilar Demokrasi, Kata Siapa?". Arsyad menilai parpol dan politisi sebagai aktor utama korupsi dibanding institusi negara lain, yang didorong oleh kebutuhan pendanaan pemilu yang besar.

"Uang dianggap faktor penentu utama elektabilitas. Akibatnya, jumlah kursi di parlemen berkorelasi positif dengan besarnya gelontoran dana," tulis Arsyad, yang menyebut dirinya sebagai dosen dan konsultan.

Pelanggaran Sistematis terhadap Sila Keempat Pancasila

Analisis lebih lanjut menyoroti bahwa penyelenggaraan pemilu dinilai telah melanggar Sila Keempat Pancasila secara sistematis, terstruktur, dan masif. Arsyad mencontohkan praktik politik uang, suap, dan kecurangan yang menurutnya merusak esensi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Ia mengkritik pergeseran dari sistem perwakilan (indirect) menjadi pemilihan langsung (direct) yang berbiaya tinggi dan rentan terhadap praktik money politics. Menurutnya, kondisi sosial-ekonomi pemilih yang membutuhkan (3K: miskin, bodoh, terbelakang) dimanfaatkan untuk transaksi suara.

"Rakyat dalam kondisi 3K sangat mudah dan rentan disogok untuk meraih dukungan suara," tulisnya.

Kualitas Legislator dan Produk Hukum Dipertanyakan

Arsyad mempertanyakan komitmen anggota dewan yang membiayai kampanyenya dengan dana besar untuk mampu mewakili rakyat dengan konsep, konsentrasi, dan komitmen (3C). Ia menyoroti tingkat pendidikan dan kualitas sebagian anggota dewan, serta produk hukum yang dihasilkan.