CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan tunggakan pembayaran atas sejumlah kegiatan tahun anggaran sebelumnya secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keterlambatan penyelesaian kewajiban daerah kepada pihak ketiga atau penyedia jasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Bogor tidak tinggal diam. Kami mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ajat Rochmat Jatnika.

Inventarisasi dan Verifikasi Menyeluruh

Sebagai bagian dari upaya penuntasan, Pemkab Bogor telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah terkait bersama para penyedia, baik kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya, dalam sebuah forum koordinasi.

Forum ini difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan turut melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta para asisten. Tujuannya adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban pembayaran.

Sekda menjelaskan, proses pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Klasifikasi ini mencakup tiga kategori utama: kegiatan yang telah 100 persen selesai secara fisik dan administrasi; kegiatan dengan progres belum mencapai 100 persen; hingga kegiatan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.

“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan harus dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.