Rakyatjabar.id- Kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di PT Dae Dong Internasional (DDI), sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ironisnya, meskipun berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, kewenangan pengawasan perusahaan ini justru berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang penuh dalam mengawasi PT DDI.
“Pengawasan terkait gaji, BPJS, dan ketentuan ketenagakerjaan merupakan kewenangan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Nana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/12/2025).
Namun, bukan berarti Disnaker Kabupaten Bogor lepas tangan begitu saja. Nana memastikan bahwa koordinasi dengan UPT Pengawasan tetap dilakukan, terutama terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran, termasuk kasus meninggalnya seorang pekerja. Saya membayangkan bagaimana keluarga pekerja yang meninggal tersebut, pasti sangat terpukul dan membutuhkan kepastian hak.
“Kami ingin memastikan apakah hak-hak pekerja, termasuk santunan dan hak kematian, sudah dipenuhi pihak perusahaan. Walaupun bukan kewenangan kami, kami tetap akan membantu agar ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan bahwa peran utama Disnaker Kabupaten Bogor adalah melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Perselisihan itu terjadi ketika pekerja atau perusahaan mengajukan pengaduan terkait hak-hak tertentu, seperti THR atau kewajiban lain yang tidak dipenuhi. Setelah menerima laporan, kami melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran resmi melalui mediator,” kata Nana.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan, akan dipertemukan. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.
“Kalau mediasi tidak berhasil, PHI menjadi jalan berikutnya. Kami ini ibaratnya menangani bagian ‘cuci piringnya’, sementara pengawasan murni berada di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi,” ujarnya.