BOGOR – Koordinator Wilayah III Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menghentikan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian masif di wilayah Cigudeg. GMKI menuding aktivitas ilegal ini dikendalikan oleh gurita mafia yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.
Koordinator Wilayah III PP GMKI, Riduan S Purba, dalam keterangannya di Bogor, menyatakan bahwa aktivitas PETI, yang dikenal sebagai “Gurandil,” telah menjadi lingkaran setan yang tak kunjung terputus. Penertiban yang dilakukan petugas dinilai hanya bersifat sementara, sebab penambangan selalu kembali menggeliat tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi.
"Kondisi ini menjadi bukti nyata keberadaan gurita Mafia Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Gunung Guntur, Cirangsad, Kecamatan Cigudeg. Wilayah yang terdampak parah meliputi Desa Banyuasin, Desa Banyuwangi, dan Desa Banyuresmi," ujar Riduan.
Ancaman Ekologi dan Krisis Kemanusiaan
Riduan menegaskan bahwa penjarahan hutan yang dilakukan para Gurandil bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga Cigudeg.
"Hutan Cigudeg dijarah, alam diluluhlantakkan, dan hukum seolah tidak memiliki taring di hadapan para pemodal. Ini bukan lagi soal urusan perut, namun soal mafia yang merampok kekayaan negara, menurunkan kualitas hidup masyarakat, dan ancaman krisis ekologi jangka panjang," kritiknya.
GMKI juga menyoroti insiden tragis di Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, yang menewaskan 11 penambang ilegal pada Rabu, 14 Januari 2026, akibat kepulan asap beracun di kawasan Pertambangan PT Antam. Peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Tragedi Pongkor bukanlah fenomena tunggal, melainkan akumulasi dari masalah sistemik. Operasi penertiban selama ini hanya menyasar buruh tambang namun tidak pernah menyentuh para pemodal," tambah Riduan.
Menurutnya, bagi para penambang kecil, risiko tertimbun longsor atau keracunan gas adalah ongkos yang harus dibayar demi menyambung hidup. Sementara bagi pemilik modal, runtuhnya lubang dianggap sebagai risiko bisnis, bukan tragedi kemanusiaan.