Rakyatjabar.id- Kontradiksi mencolok menyelimuti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung. Di satu sisi, rumah sakit plat merah ini baru saja meraih penghargaan bergengsi Gold Award dari International Hospital Federation (IHF) atas komitmen layanan publik dan tanggung jawab sosialnya. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung justru sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar, terkait penyalahgunaan dana bantuan untuk masyarakat tidak mampu.
Kasus korupsi ini berpusat pada penyalahgunaan mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak. Kejari Tulungagung telah menerima pelimpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka) dan menetapkan dua tersangka dari internal rumah sakit.
Kedua tersangka tersebut adalah YR (60) yang menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan, dan RBK (42), staf bagian keuangan rumah sakit. Kasus ini mencoreng citra RSUD dr. Iskak yang selama ini bangga menggaungkan alokasi dana hingga Rp4 miliar per tahun dari pendapatan mandiri untuk membantu pasien miskin.
Kerugian Negara Capai Rp4,3 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari penerbitan SKTM fiktif atau praktik mark-up biaya perawatan yang kemudian dibebankan pada anggaran bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
“Untuk perkara tipikor SKTM RSUD dr. Iskak, hasil perhitungan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,3 miliar,” jelas Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (6/1/2026).
Skema bantuan sosial di rumah sakit tersebut sebelumnya dipromosikan sebagai sistem yang "manusiawi" dan "tanpa drama," di mana pasien miskin cukup menunjukkan KTP dan SKTM untuk mendapatkan layanan. Namun, sistem yang seharusnya melindungi kaum rentan itu diduga telah disalahgunakan oleh oknum internal yang ditugaskan mengelolanya.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, bersama dua tersangka kasus korupsi dana desa terpisah. Kedua tersangka kasus SKTM tersebut juga diketahui telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,8 juta. Kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Surabaya dapat dilakukan pada Januari 2026.
Kontras Prestasi Global dan Aib Lokal