CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pembahasan intensif mengenai tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.

Kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Rabu, 21 Januari. Hadir dalam pembahasan ini Wakil Bupati Bogor, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, PIC KPK RI wilayah Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah, dan para Camat.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kompleksitas persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak mungkin diselesaikan hanya melalui kebijakan di tingkat daerah.

Menurutnya, posisi Kabupaten Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, serta menjadi lokasi investasi berskala nasional dan internasional menuntut adanya intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.

Wabup Jaro Ade juga menyoroti parahnya kerusakan lingkungan di sejumlah kawasan strategis, termasuk wilayah hulu sungai dan kawasan hutan lindung seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana. Ia menyebut, lemahnya koordinasi lintas lembaga serta keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan menjadi faktor utama yang memperparah kerusakan tersebut.

“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” tegas Jaro Ade.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum terkait kewajiban reklamasi pascatambang galian C. Selama ini, banyak kegiatan pertambangan yang ditinggalkan tanpa tanggung jawab, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.

Jaro Ade menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian integral dari visi dan misi kepala daerah dan tertuang jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor. Seluruh perangkat daerah dan kecamatan dilibatkan dalam upaya ini, termasuk melalui dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta, mengingat adanya keterbatasan anggaran daerah.