Rakyatjabar.id- Belasan petani di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kini tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah mereka yang hilang. Tanah yang seharusnya menjadi hak milik mereka, hasil dari program redistribusi pemerintah, kini telah beralih fungsi menjadi kawasan komersil yang dipenuhi vila, resort, dan cafe.

Upaya demi upaya telah dilakukan oleh para petani untuk merebut kembali hak mereka. Saat ini, mereka telah meminta bantuan dari Kantor Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Suseno SH dan Partners.

"Sudah ada 13 warga petani yang menandatangani surat kuasa dan mengadukan nasib mereka kepada kami. Kami pun sudah melakukan investigasi sejak Desember 2024 mengenai permasalahan yang menimpa mereka," kata H Dede Supardi, SH., kuasa hukum Petani Pancawati, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025.

H Dede Supardi menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai oleh petani Pancawati merupakan hasil dari Program Redistribusi yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2016, di bawah kepemimpinan Menteri Ferry Mursyidan Baldan. Program ini bertujuan untuk membagikan tanah eks SHGB PT RSB kepada masyarakat di Desa Cimande, Desa Pancawati, dan Cibedug.

"BPN telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang berisi daftar penerima Program Redistribusi. Ada 21 orang yang sampai saat ini belum menerima SHM Redistribusi. Salah satunya adalah Jana Raharja. Namun, saat ini tanah milik Jana dan belasan petani lainnya telah dikuasai oleh pihak lain dan beralih fungsi menjadi bangunan komersil," terangnya.

Lebih lanjut, H Dede menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) hasil redistribusi dilarang untuk diperjualbelikan, dialihkan, atau dibalik nama selama 10 tahun. Tanah tersebut juga tidak boleh dimiliki oleh orang yang tidak berdomisili di desa setempat.

"Banyak warga yang memiliki tanah sejak lama namun tidak menerima SHM Redistribusi. Mereka malah diusir, tanamannya dirusak dan dibakar oleh oknum-oknum mafia tanah. Tanah milik warga kemudian dijual kepada investor," tegasnya.

H Dede juga mempertanyakan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah redistribusi tersebut. "Kalau ada (PBG), apa alas haknya? Bagaimana bisa tanah yang berstatus kawasan pertanian produktif bisa terbit PBG?" tandasnya.

Di sisi lain, aktivis sosial dan kemasyarakatan, Oman Pribadi, menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para petani yang menjadi korban mafia tanah di Desa Pancawati.