CILEUNGSI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik yang dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Senin (12/1). Penghentian ini dipicu oleh temuan bahwa aktivitas pengolahan sampah, yang menggunakan metode incinerator dan berasal dari Kota Tangerang Selatan, tidak sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Keputusan penghentian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul sorotan publik dan ramainya pemberitaan di media massa. PT Aspex Kumbong diketahui menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan volume yang masif, mencapai sekitar 200 ton per hari. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi operasional.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh aspek kepatuhan. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah menerima laporan bahwa anggota DPRD telah melakukan kunjungan lapangan, demikian pula pemerintah desa yang sudah memberikan rekomendasi agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.

“Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelas Rudy.

Selanjutnya, rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin oleh Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, meninjau langsung lokasi kegiatan usaha PT Aspex Kumbong. Dalam peninjauan tersebut, Tengku Mulya didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa setempat.