Rakyatjabar.id, Bogor – Kematian Sandi (45), karyawan tetap PT Dae Dong International (DDI), mengungkap sederet dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan garmen di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor itu. Sandi yang telah bekerja selama 12 tahun meninggal dunia saat bekerja pada Senin, 1 Desember 2025, dengan dugaan lambannya pertolongan dari perusahaan.

Pasca-insiden tersebut, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan berbagai persoalan yang dialami. Pelanggaran yang diduga terjadi meliputi upah di bawah ketentuan, pembayaran lembur tidak sesuai, pelanggaran jam kerja, ketidaklengkapan BPJS Ketenagakerjaan, hingga ketiadaan klinik di tempat kerja.

"Saya sudah 12 tahun kerja di PT Dae Dong dan status karyawan tetap. Tapi saat lihat saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya ada Rp2 juta. Artinya, iuran suami saya tidak dibayar perusahaan secara rutin," ungkap Santi, istri almarhum, di hadapan perwakilan Musika Ciawi, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan, pihak perusahaan hanya memberikan Rp10 juta, yang Rp7 juta di antaranya disebutkan sebagai sisa gaji dua bulan suaminya.

"Jadi kompensasi atau bantuan duka hanya Rp3 juta," ucap Santi sambil menggendong anaknya yang berusia 10 hari.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, ahli waris berhak mendapat santunan sekaligus Rp20 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.

Upah Jauh di Bawah Minimum

Sejumlah karyawan mengaku menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.877.211 per bulan.

"Yang paling rendah kebanyakan Rp1,2 juta per bulan. Lembur tiga jam seringkali dibayar hanya satu jam. Kadang Sabtu masuk tapi hanya dibayar sehari atau tidak dibayar sama sekali," tutur AS, salah seorang karyawan, Kamis (4/12/2025).