Rakyatjabar.id- Pengalokasian dana ketahanan pangan di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, menuai sorotan tajam setelah anggaran sebesar Rp 250 juta untuk sektor peternakan ayam petelur dilaporkan mandek. Keterlambatan realisasi dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 ini memicu desakan dari berbagai pihak agar dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciburuy, Ahmad Farid, membenarkan bahwa dana Rp 250 juta tersebut belum terealisasi. Anggaran yang dialokasikan khusus untuk peternakan ayam petelur itu terhambat karena kendala faktor lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kandang.

Praktisi hukum, Haidy Arsyad, menanggapi situasi ini dengan menekankan pentingnya proses audit sebelum adanya kesimpulan mengenai kerugian negara atau indikasi penyalahgunaan anggaran.

"Anggaran tersebut harus diaudit dulu secara keseluruhan sumber APBDes Ciburuy," jelas Haidy, Senin (26/01/26). Ia menambahkan bahwa tanpa audit komprehensif oleh APIP, belum bisa disimpulkan adanya kerugian negara atau penyalahgunaan anggaran.

Senada dengan Haidy, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IKKPAS, Iman Sujarif, turut berkomentar. Ia memperingatkan bahwa apabila anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBDes tidak direalisasikan, hal tersebut berpotensi jatuh ke dalam tindak pidana.

Sujarif mendesak lembaga pengawas desa untuk segera bertindak. "Kalau belum direalisasikan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pendamping desa wajib menanyakan kapan mau direalisasikannya," tegas dia.