Rakyatjabar.id- Suasana duka menyelimuti pabrik garmen PT Dae Dong International (DDI) di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 2 Desember 2025. Pasalnya, seorang buruh pabrik bernama Sandi menghembuskan nafas terakhirnya saat sedang bekerja. Diduga kuat, keterlambatan penanganan medis oleh pihak manajemen perusahaan.

Sandi, warga Kampung Cibolang, Desa Teluk Pinang, Ciawi, meninggalkan seorang istri dan bayi yang baru berusia 10 hari. Kepergiannya bukan hanya pukulan berat bagi keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang standar keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.

Imron alias Iim, kakak almarhum Sandi, dengan nada pilu mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons perusahaan. Menurutnya, saat Sandi mengeluh sakit dan meminta izin pulang, permohonannya tak digubris. Bahkan, ketika rekan-rekan Sandi berinisiatif meminta bantuan kendaraan untuk membawa Sandi ke rumah sakit, pihak manajemen terkesan mempersulit.

"Menurut kesaksian rekan-rekan Sandi, Sandi mengeluh sakit dan meminta izin pulang. Namun tidak diberikan izin. Melihat kondisi Sandi, rekan-rekannya meminta kepada manajemen agar meminjamkan kendaraan untuk membawa Sandi ke rumah sakit. Namun lagi-lagi dipersulit. Setelah ada upaya paksa baru pihak manajemen meminjamkan kendaraan. Namun nyawa Sandi tidak tertolong lagi sebelum sampai ke rumah sakit," kata Imron alias Iim, Kamis (4/12/2025).

Lebih lanjut, Iim menyoroti ketiadaan fasilitas klinik di area pabrik, yang menurutnya melanggar aturan ketenagakerjaan, mengingat jumlah karyawan garmen yang mencapai lebih dari 500 orang.

"Di dalam area pabrik juga selama ini tidak ada klinik. Nah, menurut saya ini perusahaan telah menyalahi aturan ketenagakerjaan, apalagi jumlah karyawan garmen itu lebih dari 500 orang," imbuh Iim.

Keluarga korban juga merasa kecewa dengan minimnya perhatian yang diberikan oleh PT DDI. Bantuan yang diberikan perusahaan dinilai tidak sepadan dengan pengabdian Sandi selama lebih dari delapan tahun bekerja, apalagi dengan kondisi keluarga yang tergolong tidak mampu dan memiliki bayi yang baru lahir.

Pihak keluarga, sambung Iim, juga menyesalkan minimnya kepedulian PT DDI terhadap keluarga korban. "Perusahaan hanya memberikan sepuluh juta rupiah. Padahal yang tujuh jutanya adalah gaji Sandi selama dua bulan. Jadi perusahaan hanya memberikan tiga juta rupiah. Sedangkan Sandi sudah delapan tahun lebih bekerja dan keluarga korban adalah tidak mampu serta meninggalkan anak yang baru 10 hari lahir," ungkap dia.

Sementara itu, manajer HRD PT DDI, Eka, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa perusahaan tidak menelantarkan Sandi dan telah memberikan pertolongan semaksimal mungkin.