JAKARTA – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Indrianto, yang memindahkan narapidana kasus korupsi berinisial IS dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Medan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah narapidana tersebut kedapatan menggunakan telepon genggam (HP) di dalam tahanan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menekankan bahwa Lapas seharusnya menjadi tempat bagi narapidana untuk memperbaiki diri, bukan malah melakukan pelanggaran baru.

"Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakatan untuk tempat mengintrospeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi," ujar Sugiat di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Sugiat menilai, tindakan pemindahan ke Nusakambangan merupakan peringatan keras yang diperlukan. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini berharap tindakan tersebut dapat menjadi pengingat bagi narapidana lain untuk mematuhi aturan.

"Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar introspeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain," imbuhnya.

Menurut Sugiat, Kementerian Imipas pasti sudah mempertimbangkan secara matang pemindahan narapidana berinisial IS tersebut. Ia meyakini penindakan ini akan berdampak baik bagi penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan ke depannya.

"Dengan adanya penindakan seperti ini, di Lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi," tegasnya.

Langkah Tegas Menteri Imipas

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Indrianto mengambil langkah tegas merespons kabar narapidana kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).