BANDUNG BARAT – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas, termasuk ancaman pencabutan izin usaha, terhadap pedagang yang menjual komoditas pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penegasan ini disampaikan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026).
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menemukan bahwa mayoritas harga komoditas pangan strategis, seperti telur, daging ayam, dan daging sapi, masih berada di bawah batas HET.
"Alhamdulillah, hasil sidak hari ini menunjukkan rata-rata harga telur, daging ayam, dan daging sapi masih di bawah HET. Ini menandakan distribusi dan pasokan berjalan baik," ujar Mentan Amran.
Berdasarkan temuan di lapangan, harga telur ayam ras tercatat Rp28.000 per kilogram, daging ayam berkisar Rp30.000–Rp37.000 per kilogram, dan daging sapi Rp125.000 per kilogram. Semua harga ini dinilai stabil dan berada di bawah batas HET yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran Harga Minyak Goreng
Meskipun harga komoditas utama stabil, Mentan Amran menemukan adanya pelanggaran harga pada salah satu pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET. Produk tersebut dijual seharga Rp18.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Amran menegaskan, pemerintah tidak lagi hanya memberikan peringatan, melainkan akan menindaklanjuti pelanggaran harga tersebut dengan langkah hukum yang tegas.
“Ini sudah offside. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Selama setahun ini kita lakukan imbauan, tapi sekarang saatnya penindakan. Saya langsung laporkan dan serahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk ditelusuri dan ditindak tegas. Kalau perlu, izin usahanya dicabut,” tegas Amran.
Ia menekankan, komitmen pemerintah adalah melindungi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Amran meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pelacakan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir, guna menemukan pihak yang bertanggung jawab atas penetapan harga yang melanggar ketentuan.