JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, YCQ, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama pada periode yang sama, IAA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan Saudara IAA selaku mantan staf khusus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait kerugian keuangan negara.

Saat ini, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan besaran pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," jelas Budi.

Optimalisasi Pemulihan Aset

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dengan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang sitaan meliputi aset tidak bergerak seperti rumah, kendaraan bermotor, hingga sejumlah mata uang asing, termasuk dolar AS.

Budi menambahkan, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti lainnya, termasuk yang berkaitan dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.