Jakarta, 11 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026. Dalam operasi ini, KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang Penyelenggara Negara dan dua orang dari pihak swasta. Dari internal KPP Madya Jakarta Utara, tersangka adalah DWB (Kepala KPP), AGS (Kepala Seksi Pengawas & Konsultasi), dan ASB (Tim Penilai). Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah ABD (Konsultan Pajak) dan EY (Staf PT WP).
Modus dan Konstruksi Perkara
Berdasarkan rilis KPK, kasus ini berawal dari temuan KPP Madya Jakarta Utara atas potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 dari PT WP senilai sekitar Rp75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan.
AGS selaku Kepala Seksi dilaporkan menindaklanjuti sanggahan dengan meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Nilai tersebut diklaim sudah mencakup kewajiban pajak dan fee sebesar Rp8 miliar yang harus diberikan kepada pihak KPP Madya Jakarta Utara.
Untuk mendanai fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana Rp4 miliar melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik tersangka ABD. Uang tersebut lalu ditukarkan ke Dolar Singapura (SGD). Menurut KPK, ABD kemudian memberikan fee kepada AGS dan ASB untuk didistribusikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa:
· Uang tunai Rupiah sebesar Rp793 juta.