KONAWE SELATAN – Konflik agraria di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali memanas setelah terjadi penggusuran paksa dan kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras (PT. MS) terhadap masyarakat tani di Kecamatan Angata. Insiden yang terjadi pada Jumat (30/1/2026) ini menyebabkan kerusakan parah dan memicu kecaman keras dari Pengurus Pusat Serikat Petani dan Nelayan (PP-STN).
Menurut laporan PP-STN, insiden yang terjadi sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Puao–Pusanggula ini merupakan puncak dari konflik lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun antara masyarakat dari delapan desa di Kecamatan Angata dengan pihak perusahaan.
Dalam peristiwa tersebut, PT. MS diduga mengerahkan buruh dan orang-orang bayaran untuk melakukan perusakan paksa. Sekitar 50 unit rumah masyarakat dirusak dan sebagian di antaranya dibakar. Selain itu, tanaman produktif milik petani dirusak total, dan sejumlah kendaraan bermotor milik warga dirusak serta dibawa oleh pihak perusahaan.
PP-STN menyebutkan bahwa upaya warga untuk mempertahankan lahan mereka dihadang dengan intimidasi dan kekerasan. Pihak perusahaan diduga memobilisasi massa preman dan buruh yang dilengkapi dengan senjata tajam, termasuk jenis samurai. Bentrokan fisik pun berulang kali terjadi dan menimbulkan korban.
Dugaan Aktivitas Ilegal dan Pembiaran Aparat
PP-STN menyoroti dugaan kuat bahwa seluruh aktivitas penggusuran yang dilakukan PT. MS bersifat ilegal. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas wilayah yang disengketakan.
"Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan hak-hak masyarakat," demikian pernyataan resmi dari PP-STN.
Selain itu, organisasi petani tersebut juga menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara. Aksi kekerasan yang berlangsung secara terbuka dan masif tersebut disebut tidak dihentikan, sehingga memicu eskalasi konflik.
Tuntutan Hukum