Jakarta- Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri serta seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang Tahun Anggaran 2025, sekaligus membahas rencana kerja Polri untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum tersebut, Komisi III menyampaikan sejumlah catatan strategis yang dinilai krusial guna mendorong peningkatan profesionalisme dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa evaluasi kinerja Polri tidak hanya difokuskan pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, sikap dan pendekatan aparat kepolisian dalam merespons dinamika sosial menjadi indikator penting dalam menilai kinerja institusi secara menyeluruh.
“Dalam evaluasi kinerja Polri, Komisi III DPR RI melihat bahwa respons aparat terhadap berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, memiliki pengaruh besar terhadap citra Polri di mata publik,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah perkara yang berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi tidak tergolong besar dibandingkan keseluruhan kasus yang ditangani Polri, dampaknya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat sangat signifikan. Oleh karena itu, isu ini menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi kinerja Polri 2025.
“Semakin persuasif respons Polri dalam menghadapi kebebasan berekspresi, maka semakin positif pula penilaian publik. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Apresiasi Tren Perbaikan Penanganan Kasus
Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI mencatat adanya perbaikan tren dalam penanganan perkara terkait kebebasan berekspresi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi III, jumlah penangkapan dan penahanan hingga tahap persidangan menunjukkan penurunan signifikan pada periode 2019–2024 dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari kebijakan internal Polri yang mulai mengedepankan prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) serta penguatan keadilan restoratif. Ia menilai penerbitan Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kapolri, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merupakan bagian penting dari upaya reformasi penegakan hukum.