Jakarta- Pemerintah menindak tegas dugaan penyelundupan sekitar 1.000 ton beras ilegal yang diamankan di kawasan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin, 19 Januari 2025. Penindakan tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Beras tersebut diduga diangkut menggunakan enam kapal dan rencananya akan dikirim dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Palembang dan Riau. Penyelundupan ini dinilai tidak melalui prosedur karantina dan kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah masih mendalami asal-usul beras tersebut, baik kemungkinan berasal dari stok dalam negeri maupun impor ilegal. Selain beras, dalam operasi tersebut aparat juga mengamankan komoditas ilegal lainnya, termasuk gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh komoditas ini disita karena tidak dilengkapi sertifikat karantina, yang berpotensi mengancam keamanan hayati dan ketahanan pangan nasional.
Respons STN
Serikat Tani Nelayan (STN) menilai langkah cepat pemerintah mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan maritim dan pangan nasional.
Deputi Nelayan dan Kemaritiman STN, Makbul Ramadhani, dalam keterangan persnya, Selasa (20/1), mengatakan penindakan ini menunjukkan kerja cepat dan terkoordinasi antarlembaga pemerintah.
Makbul menekankan bahwa jalur laut merupakan titik strategis sekaligus rentan terhadap praktik penyelundupan, mengingat Indonesia memiliki ribuan pintu masuk laut.
"Penguatan pengawasan maritim sangat penting untuk menutup celah penyelundupan, sekaligus menciptakan efek jera, demi memperkuat kedaulatan dan stabilitas ekonomi nasional," ujar Makbul.
Alumni Magister Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Indonesia ini mengingatkan bahwa maraknya upaya penyelundupan pangan melalui jalur laut mencerminkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan pelabuhan dan karantina.