BOGOR – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Bogor mengecam keras tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas terhadap pedagang es gabus, Sudrajat (50), di Kemayoran, Jakarta Pusat. Meskipun kedua aparat tersebut telah meminta maaf dan hasil uji laboratorium menyatakan produk dagangan korban aman dikonsumsi, GMPRI mendesak agar proses hukum tetap dijalankan.

Ketua GMPRI Kabupaten Bogor, Yogi Arianda, dalam pernyataan resminya pada Selasa (27/1), menilai aksi oknum aparat itu sebagai tindakan "main hakim sendiri" yang brutal dan jauh dari prosedur hukum yang berlaku.

"Tindakan dua oknum itu jelas melampaui kewenangan dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap rakyat. Korban mengalami kerugian secara psikologis, moral, dan materiil," tegas Yogi menanggapi viralnya video penganiayaan tersebut.

Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat seorang anggota Babinsa meremas paksa es dagangan Sudrajat hingga cairannya tumpah, kemudian menyuapkan sisa es yang diduga berbahan spons ke mulut pedagang tersebut.

Sudrajat, saat ditemui di rumahnya di Bojonggede, Bogor, membenarkan perlakuan kasar yang ia terima. "Saya ditonjok dan dibanting," ungkapnya, sembari menyatakan trauma yang membuatnya takut untuk kembali berjualan.

Yogi Arianda menekankan bahwa penanganan suatu dugaan pelanggaran—dalam hal ini laporan masyarakat mengenai es berbahan spons—harus mengedepankan prosedur hukum yang benar dan menghormati hak asasi manusia. Ia menilai aksi kekerasan yang dilakukan oknum aparat justru merupakan pelanggaran hukum itu sendiri.

"Penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur yang benar, bukan dengan kekerasan dan penghakiman di jalanan. Ini bukan contoh yang baik dari penegak hukum," imbuhnya.

Lebih lanjut, GMPRI Bogor mendesak pimpinan tertinggi institusi keamanan untuk tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, tetapi juga mengambil langkah hukum yang tegas dan proporsional terhadap oknum yang terlibat.

"Kami mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas kedua oknum tersebut. Tindakan represif dan di luar prosedur seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi korbannya adalah rakyat kecil yang seharusnya dilindungi oleh negara," tegas Yogi.