Rakyatjabar.id– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Maruli Siahaan menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemindahan narapidana kasus korupsi yang kedapatan menggunakan alat komunikasi (handphone) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Maruli Siahaan, yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI (mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham), menegaskan bahwa penggunaan telepon seluler secara ilegal di dalam lapas atau rutan adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Maruli menjelaskan bahwa penggunaan handphone secara ilegal sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji.
"Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian jaringan narkoba, hingga pemerasan," ujar Maruli.
Lebih lanjut, purnawirawan Polri tersebut menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan. Jika pelanggaran ini terus terjadi, ia menilai hal tersebut berpotensi menjadi pembiaran sistemik.
"Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi. Jika terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi bisa jadi pembiaran sistemik," tutur Maruli.
Menurut Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I ini, keputusan pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk peringatan tegas sekaligus langkah pembinaan agar narapidana yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi efek jera bagi narapidana lain.
Sebelumnya, kasus penggunaan handphone dan video call secara bebas oleh narapidana korupsi berinisial IS di Rutan Tanjung Gusta, Medan, menjadi sorotan publik. Merespons hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atau pejabat terkait yang disebut sebagai "Menteri Imipas Agus Andrianto" merespons tegas temuan tersebut.
Pejabat terkait memastikan hak-hak tertentu napi tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan segera dipindahkan ke Nusakambangan sebagai sanksi.