JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus sindikat mafia tanah di kawasan lereng Gunung Salak, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kasus ini diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) setempat serta indikasi keterlibatan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Penerbitan SPDP tersebut menandai keseriusan Bareskrim dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pemilik lahan, Suhendro. Lahan milik Suhendro seluas 3,2 hektare yang berlokasi di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, diduga telah dicaplok dan dokumen kepemilikannya dipalsukan oleh sindikat tersebut.
SPDP dengan nomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum diterbitkan tertanggal 27 November 2025 dan telah dikirimkan Bareskrim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini menyeret nama Jimy Lianto, seorang warga yang berdomisili di Pantai Indah Kapuk, yang dilaporkan Suhendro bekerja sama dengan oknum Kades Asep Saepul Rahman (ASR) sebagai terduga pelaku utama.
Selain itu, indikasi keterlibatan oknum BPN Kabupaten Bogor muncul setelah terbitnya dua sertifikat kepemilikan secara cepat, yakni sertifikat nomor 623 dan 624, atas nama sembilan orang yang berbeda. Kedua sertifikat palsu tersebut saat ini telah diblokir oleh Bareskrim Polri.
Berkas Dikembalikan Karena KUHP Baru
Kuasa Hukum Suhendro, Amirulah SH, menyatakan bahwa dikirimnya SPDP sejak akhir November 2025 silam menunjukkan bahwa Dirtipidum Mabes Polri telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Namun, proses hukum kasus ini menghadapi penyesuaian terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang sah digunakan per 2 Januari 2026.
"Pada siang hari ini (19 Januari 2026) kami mendatangi PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meminta informasi perkembangan SPDP yang telah dikirim. Petugas PTSP menyampaikan bahwa berkasnya sudah dikirim balik ke Subdit II Bareskrim Polri," ujar Amirulah kepada awak media, Sabtu (19/1/2026).