MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Satuan Brimob Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Kedua alat berat tersebut dicegat saat hendak memasuki dua titik lokasi tambang ilegal, yakni di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Namun, upaya penegakan hukum ini tidak berjalan mulus. Petugas di lapangan dilaporkan sempat mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi proses penyitaan dan pemindahan barang bukti dari lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya kendala tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
"Iya, benar personel berada di lokasi. Namun, kami mendapat upaya-upaya intervensi (saat proses penindakan)," ujar Kombes Ferry, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, lokasi pertambangan ilegal tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8, Kabupaten Mandailing Natal. Praktik pengerukan hutan secara ilegal ini terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan terakhir.
Laporan dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa pada awalnya hanya terpantau lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Akan tetapi, dalam waktu singkat, jumlah alat berat yang dikerahkan ke kawasan hutan tersebut dikabarkan terus bertambah, hingga akhirnya memicu tindakan tegas dari pihak kepolisian.