JAKARTA- Tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 14 unit ekskavator dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, menjelaskan bahwa 12 unit ekskavator ditemukan langsung di titik penambangan. Sementara itu, dua unit lainnya disita petugas saat sedang dalam perjalanan menuju area pertambangan.
"Alhamdulillah, 12 ekskavator kami amankan di lokasi tambang ilegal. Ada tujuh orang yang ditangkap dan diduga sebagai pekerja tambang. Namun, peran masing-masing masih didalami oleh tim Ditreskrimsus," ujar Rantau pada Senin (2/3/2026).
Rantau mengungkapkan bahwa operasi penyergapan tersebut sempat mengalami kendala akibat dugaan kebocoran informasi. Hal ini menyebabkan sebagian pelaku berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
"Ketika penyergapan dilakukan, informasi sepertinya sudah sedikit bocor. Para pelaku langsung berhamburan melarikan diri ke arah seberang. Meski begitu, kami berhasil mengamankan 12 ekskavator di sana," jelasnya.
Selain faktor kebocoran informasi, akses menuju lokasi tambang juga tergolong sangat sulit dan menantang. Dari permukiman warga terdekat, petugas harus menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam jika dilakukan dengan berjalan kaki. Jika menggunakan sepeda motor modifikasi, waktu tempuh mencapai lebih dari tiga jam.
"Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau tim pendobrak yang menggunakan roda dua membutuhkan waktu sekitar tiga setengah jam untuk sampai ke lokasi," tambah Rantau.
Menutup keterangannya, Rantau mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kelestarian alam dan menjauhi praktik penambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat memicu bencana alam, seperti banjir yang merugikan masyarakat luas.