Jakarta — Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) resmi mengintegrasikan sistem halal compliance ke dalam sektor farmasi pertahanan nasional. Langkah strategis ini dilakukan melalui Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwathan) Kemhan dengan menggandeng PT Halal Digital Internasional (Halalin) sebagai mitra strategis.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan kesehatan dan kedaulatan obat nasional. Kepala Baharwathan Kemhan, Laksamana Madya TNI Supo Dwi Diantara, menegaskan bahwa penguatan standar halal merupakan bagian dari strategi besar ketahanan nasional di bidang kesehatan.

"Integrasi halal dinilai mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus mendorong kemandirian produksi obat nasional berbasis sumber daya dalam negeri," ujar Supo dalam keterangan resminya di Jakarta.

CEO Halalin, Yuliana Zahara Mega, menyampaikan bahwa kepatuhan industri halal menjadi instrumen krusial dalam menghadapi era Wajib Halal 2026. Melalui kerja sama ini, Halalin akan mengimplementasikan sistem kepatuhan dan sertifikasi halal di lingkungan Lembaga Farmasi Pertahanan (LAFI).

"Langkah ini menandai masuknya ekosistem halal ke dalam sektor strategis negara, yaitu industri farmasi pertahanan. Kami berkomitmen memberikan upaya terbaik untuk menyukseskan transformasi ini," ungkap Yuliana.

Menurut Yuliana, potensi pasar halal global sangat signifikan. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy, nilai ekonomi halal global telah melampaui USD 2,3 triliun per tahun. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki konsumsi produk halal yang tinggi, namun kontribusi ekspornya masih perlu ditingkatkan agar bisa bersaing dengan negara tetangga dan kawasan Timur Tengah.

Integrasi halal ke sektor farmasi pertahanan dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong hilirisasi industri, meningkatkan daya saing produk nasional, serta mengurangi ketergantungan pada bahan baku farmasi impor. Kerja sama yang berlaku selama empat tahun ini mencakup pendampingan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pelatihan penyelia halal, audit internal dan eksternal, hingga pengembangan dashboard monitoring digital.

Halalin sendiri mengusung visi membangun Digital Halal Compliance Ecosystem yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Model yang dikembangkan meliputi pendampingan berbasis sistem, audit terstruktur, serta integrasi legalitas industri seperti OSS dan NIB.

"Industri halal Indonesia tidak boleh berhenti pada skala UMKM, tetapi harus merambah sektor strategis seperti farmasi, logistik, hingga industri pertahanan. Tantangan kita ke depan adalah bertransformasi dari konsumen menjadi produsen dan pusat industri halal dunia," tutup Yuliana.