CIBINONG – Aksi kriminalitas dengan modus penagih utang atau debt collector (DC) gadungan kembali meresahkan warga Kabupaten Bogor. Seorang mahasiswa bernama Rendy Julian (27) menjadi korban perampasan sepeda motor di kawasan Cibinong pada Jumat (13/2/2026). Ironisnya, kendaraan yang dirampas tersebut diketahui telah lunas dan dokumen BPKB masih tersimpan rapi di rumah korban.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/T/1/2026/Sek Cibinong, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, tepat di depan Cibinong Mall. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan untuk mencari sarapan.

Kejadian bermula ketika Rendy dihadang oleh empat orang tidak dikenal yang mengendarai dua unit sepeda motor. Para pelaku yang mengaku sebagai pihak leasing tersebut langsung menghentikan laju kendaraan korban dan menuduh adanya tunggakan cicilan selama dua bulan.

Meski korban sempat menjelaskan bahwa kendaraannya sudah lunas, para pelaku tetap bersikeras dan menunjukkan data palsu yang menyebutkan bahwa BPKB motor tersebut sedang diagunkan. Di bawah tekanan dan intimidasi, korban terpaksa menyerahkan kunci serta STNK motor Honda PCX bernomor polisi F-3351-FKM miliknya.

Salah satu pelaku kemudian membawa kabur motor korban, sementara Rendy dibonceng oleh pelaku lain dan diturunkan di kawasan Cibinong Mall. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menandatangani surat serah terima barang dan diminta mendatangi kantor di dekat Cibinong City Mall (CCM).

Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah dijemput oleh kakaknya, Ade Hermawan, yang memastikan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah diagunkan. Akibat kejadian ini, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cibinong dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp33,5 juta.

Menanggapi peristiwa ini, Aktivis dari  Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor, Yogi, mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami meminta Kapolsek Cibinong segera bertindak tegas. Modus seperti ini sudah sangat meresahkan dan berulang kali terjadi. Korban adalah warga yang tidak bersalah, motornya sudah lunas, namun dirampas dengan intimidasi di jalan raya," ujar Yogi, Kamis (26/2/2026).

Yogi menekankan bahwa praktik perampasan berkedok debt collector ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum melakukan langkah preventif dan investigatif agar tidak ada lagi korban serupa.